GUNUNG MAS - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kec. Mahinh Raya, Kab. Gumas ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng.
Perempuan berinisial SR (29) tersebut, kedapatan menyimpan empat paket plastik berisi Narkoba jenis Shabu di dalam warung miliknya.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Kapolres Gumas, AKBP Irwansah, S.I.K. melalui Kasatnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M. membenarkan, bahwa Satresnarkoba telah berhasil mengamankan tersangka SR di warungnya yang bertempat di Kel. Kampuri Negara, Kec. Mihing Raya, Kab. Gumas, Prov. Kalteng.
"Penangkapan SR dilakukan, setelah adanya informasi dari masyarakat jika di tempat kejadian perkata (TKP) tersebut, diduga kerap digunakan tempat transaksi jual beli Narkoba, " terang Budi, Rabu (27/7/2022) pagi.
Tidak menunggu lama, aparat penegak hukum kemudian melakukan penyelidikan kepada wanita yang dicurigai seperti yang diceritakan masyarakat.
"Kemudian petugas dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan empat paket berbungkus plastik diduga Narkotika jenis shabu didalam warungnya, " terang Budi.
Lanjut Ia menambahkan, dari barang bukti yang berhasil diamankan, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan shabu dengan berat mencapai 14, 44 gram, gawai dan uang tunai senilai Rp. 500.000.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " pungkasnya.