LAMANDAU - Dua pria berinisial AY (37) dan VO (30) beserta satu wanita berinisial NH (35) diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, Polda Kalteng karena kedapatan membawa empat kantong dan dua paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu, Sabtu (02/4/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (4/4/2022) pagi, mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku berhasil diringkus bersama empat Kg sabu.
Awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada mobil merek Daihatsu Terios Warna Putih dari Kalimantan Barat menuju Kab. Lamandau diduga sedang membawa narkotika.
“Mendapatkan informasi tersebut, kami dari Satresnarkoba dan Personel gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamanankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa dan satu orang perempuan dewasa di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di Km 18 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, " terang Kapolres.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di dalam mobil tersebut dua bungkus paket plastik klip kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
"Kemudian ditemukan lagi di belakang jok mobil bagian tengah satu buah tas warna hitam di dalamnya berisi empat bungkus teh merk Buangyinwang warna hijau yang diduga di dalamnya juga berisi narkotika jenis sabu, ” ungkapnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor 4 kilogram berikut barang bukti lain berupa tiga buah pipet kaca, satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong), kotak rokok, gawai, dompet kecil, tas slempang, tas kain, kemasan teh, uang tunai Rp satu juta, dan satu unit kendaraan roda empat.
Kapolres menyebut bahwa para pelaku adalah pemain antar provinsi yang salah satu dari pelaku adalah residivis kasus Narkoba tahun 2014. Narkotika tersebut rencana akan dibawa ke Banjarmasin provinsi Kalimantan Selatan.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” terang Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.***