Dirugikan Pihak PT Riyanta Jaya 1,3 Milyar, Akses Jalan Produksi Batu Bara Bakalan Ditutup

    Dirugikan Pihak PT Riyanta Jaya 1,3 Milyar, Akses Jalan Produksi Batu Bara Bakalan Ditutup
    Ilustrasi

    PALANGKA RAYA - Perusahan Batu Bara PT Riyanta Jaya yang berlokasi produksi di wilayah Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Bakalan ditutup akses jalan produksi oleh pihak pemegang kuasa langsung dari pihak yang dirugikan oleh Perusahaan tersebut. 

    Hal itu apabila pihak PT Riyanta Jaya tidak mengubris apa yang disampaikan  melalui surat Lembaga Advoksi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan  Tengah (LEMBAPHUM). 

     "Lembaga sudah mendapatkan kuasa dari saudara Adrian Sumarsono, yang dirugikan oleh pihak PT Riyanta Jaya, " kata Indra Gunawan. 

    Kerugian yang dialami oleh pemberi kuasa sebesar 700 juta yang meliputi uang kontan yang ditransfer langsung oleh pihaknya ke PT. Riyanta Jaya, serta melalui rekening atas nama Andik Joko Ernanto. 

    Selain itu untuk kerugian lain juga dialami meliputi bunga bank atas uang tersebut sebesar 3 persen dikalikan 23 bulan sehingga beban yang ditanggung korban sebesar Rp 483 juta rupiah serta beban lain meliputi operasional kegiatan karyawan sebesar Rp 150 juta rupiah, dengan total keseluruhan Rp 633 rupiah. 

     "Total kerugian yang dialami pihak pemberi kuasa sekitar kurang lebih Rp1, 333 Milyar, " ungkap Indra. 

    Indra Gunawan, Ketua DPD Lembaga Advoksi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (LEMBAPHUM), menegaskan, menjelaskan bahwa hal ini ada sifatnya penipuan dan penggelapan hak, yang diatur dalam KUHPidana. 

    Selain itu juga ada oknum yang selalu menyebutkan dan mencatut nama salah satu tokoh masyarakat Kalteng, yang saat ini sebagai Ketua DAD Kalteng dan Anggota DPR RI dapil Kalteng. 

     "Ada pihak DAD Kalteng mempertanyakan pemberitaan terdahulu, yang menyebutkan nama Ketua DAD Kalteng. Ini sesuai kode etik Jurnalis dan kita hanya memberikan informasi bahwa nama beliau di Catut, " jelasnya. 

    Hingga saat ini kayu loqs yang telah disepakati dalam surat jual beli yang di Notariskan, tidak bisa pihak PT Riyanta Jaya sediakan, dan hal ini tentunya adanya dugaan Penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum PT Riyanta Jaya. 

    Upaya lain dari pihak PT Riyanta Jaya dalam menyelesaikan masalah ini, tidak ada, malah diduga menghindar dari tanggung jawab dan membuat opini serta statmen ke pihak lain yang tidak pada pokok masalah. 

     "Intinya, kembalikan uang saudara Adrian Sumarsono dan kerugian lainnya, " Tegas Ketua LEMBAPHUM Kalteng ini. 

    Disampaikan bahwa senin depan pihaknya akan menyampaikan surat resmi ke pihak terkait, termasuk untuk DAD Kalteng yang sempat diberitan terkait diduga adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak PT Riyanta Jaya. 

    kapuas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Ilegal Logging PT CSS di Kab Mura,...

    Artikel Berikutnya

    Eldoniel Mahar: Sudahi Polemik PSI Kalteng,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Pilkada Serentak 2024, Sanidin-Siyono Perubahan Untuk Kabupaten Kotim Bahalap
    Arahan Bagi Pejuang Tangguh Ditsamapta, Ini Pesan Kapolda Kalteng! 

    Ikuti Kami