PALANGKA RAYA - Upaya untuk membuktikan bahwa Debitur atas nama Muldi adalah Nasabah PT Mandiri Tunas Finance (PT MTF) Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Tidak sia - sia, berusaha menambah bukti yang diduga dihilangkan oleh oknum pihak ketiga, PT HRL, yaitu saudara MB.
Tim LBH Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (LBH LEMBAPHUM) bersama anggota Ormas Gabungan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB KT), menemukan bukti tambahan untuk pelaporan ke pihak berwajib, bahwa unit Mobil milik Muldi, salah satu nasabah PT MTF, adalah benar - benar nasabah dan unit diduga dibawa kabur oknum MB.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Gambar: Baju Loreng, MB Oknum Debt Collector (DC) dari pihak ketiga PT HRL pusat Sampit, Kotim.
"Bersyukur kita temukan STNK sementara mobil itu dan beberapa bukti pembayaran serta kunci serapnya, " ungkap Tambunan, dirumah kediaman Muldi, desa Bereng Rambang, Jumat (17/03).
Adi Pratiwi, isteri Muldi menceritakan Kronologis penarikan unit mobil yang dilakukan oleh oknum MB selaku pihak ketiga PT HRL pada saat itu.
Oknum MB bersama ada dua rekannya, pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 Wib pagi hari datang ke rumah Muldi di desa Bereng Rambang Kab Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Pada saat itu, oknum MB mengaku dari PT MTF dan menarik Unit Mobil merk Toyota Avanza Veloz Nomor Polisi KH 1758 JD, karena terlambat kurang lebih tiga bulan.
"Dia mengaku dari PT MTF dan mereka bilang bahwa mobil dititipkan di kantor PT MTF Palangka Raya, nanti kalau ada dana bisa ditebus kembali, " kata Adi Pratiwi.
Lalu mobil dibawa mereka bertiga dengan membawa berkas - berkas kontrak unit mobil tersebut.
Moldi, menceritakan bahwa untuk menebus mobil tersebut sebesar Rp 32 juta rupiah, termasuk angsuran untuk tiga bulan Rp. 18, 5 juta rupiah.
Kemudian, oknum MB menghubung Muldi, tapi tidak direspon. Kemudian saat itu, Muldi dipaksa oknum MB untuk ketemu di Palangka Raya dan bertemu di Jembatan Kahayan.
"Pada saat itu saya diajak untuk Take Over, namun saya bilang harus baik - baik diketahui pihak PT MTF, namun dia bilang bahwa dia orang dari PT MTF juga, urusan pasti beres, " jelasnya kembali.
Selanjutnya, selang beberapa hari kemudian, karena pihak PT MTF tidak memberikan perincian untuk mengambil mobil itu, maka setelahnya pada hari ketiga, hasil rincian untuk pembayaran pengambilan Unit mobil diketahui.
"Andre yang merincikan jumlah pembayaran unit itu, sebanyak Rp 32 juta lebih. Namun yang saya bayarkan hanya Rp 18 juta lebih, hingga bisa diberikan nota pengambilan unit di gudang PT MTF, " papar Muldi menceritakan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Namun sebelumnya, pihak kasir PT MTF berkata bahwa unit mobil dalam proses lelang, tidak bisa diambil karena melewati waktu titip, " tambahnya.
Diketahui oknum bernama Andre, Muldi menyampaikan pada saat di Gudang PT MTF, karyawan memanggil Andre, yang pada saat itu ikut serta ke Gudang bersama Oknum MB.
Setelah unit Mobil itu keluar dari Gudang, mobil dipegang MB dan Muldi disuruh keluar dari Mobilnya oleh MB, serta di suruh berfoto kemudian mobil tersebut dibawa kabur hingga sekarang.
"Saya ditinggal oleh oknum MB di jalan Tanggaring, berfoto sebentar lalu dia pergi dengan mobil saya, sekitar tanggal 10 Pebuari 2023 pukul 15.10 WIB, " ucap Muldi menceritakan.
Disampaikan juga, Muldi sudah memberikan kuasa kepada LBH LEMBAPHUM Kalteng dalam perkara yang dialaminya saat ini, kerugian akibat oknum MB tersebut yang membawa kabur Unit Mobil tersebut, ditotalkan angsuran dan uang muka Rp 211.500.000, - .
Surat permohonan yang disampaikan tertanggal 16 Maret 2023, kepada Kepala Cabang PT MTF Palangka Raya, untuk memberikan data Debitur atas Nama Muldi, sampai saat ini tidak diberikan.
"Walaupun tidak diberikan data Debitur, kita tetap buat laporan resmi ke pihak berwajib dan meminta pihak OJK juga Andil dalam masalah ini, kasihan warga yang tidak tahu apa - apa dibodohin, " jelas Jhon Permana, SH mewakili dari LBH LEMBAPHUM Kalteng.
Sampai saat ini, pihak PT MTF enggan berkomentar terkait permasalahan ini, dan juga pihak ketiga PT HRL selaku rekanan yang membantu dalam penarikan Unit/Mobil dari tangan masyarakat.